Rabu, 27 Februari 2013

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Manggar, 27 Februari 2013. Sesuai dengan tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilu 2014, setelah ditetapkannya nomor urut partai politik peserta pemilu terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 5 April 2014 partai politik sudah dapat melaksanakan kampanye dan pemasangan alat peraga dengan cara yang tertib dan sesuai dengan estetika.
    Hal tersebut merupakan salah satu yang diutarakan oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Guid Cardi, S.Ip dalam pembukaan Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/02)bertempat di Hotel Simpang Empat Manggar. Acara ini juga dihadiri dari Unsur Pemerintahan Kab.Belitung Timur, Kapolres, Kejari , Panwaslu, kalangan PERS dan 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014. 
      Dalam sesi pertama acara ini anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum, Pengawasan Pemilu, Data dan Informasi, Arpan Arbaie, BE menyampaikan secara khusus mengenai pelaksanaan kampanye Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Ia juga meminta masukan dari para peserta yang hadir terutama partai politik apakah perlu dibuatkan pengaturan waktu dan tempat pelaksanaan rapat terbuka di wilayah kabupaten Belitung Timur sesuai dengan pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2014. Hal ini diharapkan agar pelaksanaan kampanye lebih tertib dan dapat dilakukan pengawasan yang lebih kongrit dari pengawas pemilu serta dari aparat keamanan.
    Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur  Guid Cardi,S.IP menyampaikan permasalahan yang berkenaan dengan penetapan daerah pemilihan(dapil) Kabupaten Belitung Timur. Guid Cardi melakukan Sosialisasi beserta Uji Publik Tentang Rancangan Daerah Pemilihan DPRD Kab. Belitung Timur dan DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2014. Dalam paparannya ini mengenai rancangan pembagian daerah pemilihan di Kabupaten Belitung Timur menjadi 3 Daerah Pemilihan, yaitu Dapil 1 Kab. Belitung Timur (Manggar dan Simpang Renggiang) dengan jumlah kursi 10, Dapil 2 Kab. Belitung Timur (Gantung, Simpang Pesak dan Dendang) dengan jumlah kursi 9, dan Dapil 3 Kab. Belitung Timur (Damar  dan Kelapa Kampit) dengan jumlah kursi 6. Ia juga menyampaikan bahwa kabupaten Belitung Timur memenuhi persyaratan untuk menjadi Daerah Pemilihan Tersendiri (Dapil VII) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2014 ini dengan perkiraan 4 kursi.(val)

Sabtu, 16 Februari 2013

Sosialisasi Kampanye

Sesuai dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:010/KPU-Prov-009/II/2013 perihal Sosialisasi Kampanye yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada 10 Partai Pollitik di Tingkat Kabupaten / Kota serta menerima penyerahan SK Pelaksanaan Kampanye dan Nomor Rekening Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014.(val)

Penyerahan DP4 Kab.Belitung Timur

Manggar, kpu-belitungtimurkab.go.id. Bertempat di Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri, Kantor Bupati Kabupaten Belitung Timur telah diserahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu(DP4) sebanyak 81.783 jiwa yang tersebar di 7(tujuh) kecamatan di Kabupaten Belitung Timur (lihat tabel). Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur, dr. Basuri Tjahaya Purnama, M.Gizi, Sp.GK kepada Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur  Guid Cardi,S.IP. Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Unsur Muspida, Komisioner KPU Kab. Belitung Timur, Panwaslu, Camat se-kab. Belitung Timur serta perwakilan Partai Politik peserta pemilu 2014 ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada hari ini Kamis, 7 Februari 2013.
   Ketua KPU Kab.Belitung Timur, Guid Cardi, S.IP dalam sambutannya mengatakan DP4 sangat penting dan berguna dimana merupakan bahan dasar dari penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT). Sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT), DP4 akan disortir menjadi data per wilayah desa dan kecamatan yang nantinya akan diserahkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) yang berada di wilayah tersebut untuk di crosscheck dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara(DPS). Ia berharap data yang diserahkan tersebut merupakan data yang update dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. 
   Selanjutnya Ketua KPU Belitung Timur berharap sebelum diserahkannya DP4 tersebut meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur untuk melakukan simulasi dengan melakukan pengecekan secara name by name kepada tamu undangan yang hadir. Ini dilakukan untuk melihat apakah nama mereka masuk atau tidak dalam DP4 Kabupaten Belitung Timur, sehingga dapat diketahui keabsahan data yang ada.(val)  

AGREGAT DAFTAR PENDUDUK PEMILIH POTENSIAL PEMILU (DP4)
KABUPATEN BELITUNG TIMUR
TAHUN 2014

KODE
NAMA KECAMATAN
JUMLAH PENDUDUK (JIWA)
L
P
L+P
01
MANGGAR
13,248
12,789
26,037
02
GANTUNG
8,855
8,419
17,274
03
DENDANG
3,587
3,195
6,782
04
KELAPA KAMPIT
6,471
6,136
12,607
05
DAMAR
4,342
4,165
8,507
06
SIMPANG RENGGIANG
2,547
2,337
4,884
07
SIMPANG PESAK
2,963
2,729
5,692
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN
42,013
39,770
81,783
Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri RI