Rabu, 27 Februari 2013

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Manggar, 27 Februari 2013. Sesuai dengan tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilu 2014, setelah ditetapkannya nomor urut partai politik peserta pemilu terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 5 April 2014 partai politik sudah dapat melaksanakan kampanye dan pemasangan alat peraga dengan cara yang tertib dan sesuai dengan estetika.
    Hal tersebut merupakan salah satu yang diutarakan oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Guid Cardi, S.Ip dalam pembukaan Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/02)bertempat di Hotel Simpang Empat Manggar. Acara ini juga dihadiri dari Unsur Pemerintahan Kab.Belitung Timur, Kapolres, Kejari , Panwaslu, kalangan PERS dan 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014. 
      Dalam sesi pertama acara ini anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum, Pengawasan Pemilu, Data dan Informasi, Arpan Arbaie, BE menyampaikan secara khusus mengenai pelaksanaan kampanye Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Ia juga meminta masukan dari para peserta yang hadir terutama partai politik apakah perlu dibuatkan pengaturan waktu dan tempat pelaksanaan rapat terbuka di wilayah kabupaten Belitung Timur sesuai dengan pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2014. Hal ini diharapkan agar pelaksanaan kampanye lebih tertib dan dapat dilakukan pengawasan yang lebih kongrit dari pengawas pemilu serta dari aparat keamanan.
    Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur  Guid Cardi,S.IP menyampaikan permasalahan yang berkenaan dengan penetapan daerah pemilihan(dapil) Kabupaten Belitung Timur. Guid Cardi melakukan Sosialisasi beserta Uji Publik Tentang Rancangan Daerah Pemilihan DPRD Kab. Belitung Timur dan DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2014. Dalam paparannya ini mengenai rancangan pembagian daerah pemilihan di Kabupaten Belitung Timur menjadi 3 Daerah Pemilihan, yaitu Dapil 1 Kab. Belitung Timur (Manggar dan Simpang Renggiang) dengan jumlah kursi 10, Dapil 2 Kab. Belitung Timur (Gantung, Simpang Pesak dan Dendang) dengan jumlah kursi 9, dan Dapil 3 Kab. Belitung Timur (Damar  dan Kelapa Kampit) dengan jumlah kursi 6. Ia juga menyampaikan bahwa kabupaten Belitung Timur memenuhi persyaratan untuk menjadi Daerah Pemilihan Tersendiri (Dapil VII) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2014 ini dengan perkiraan 4 kursi.(val)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar